Cari keripik pisang klik disini Pasal 2 Langsung ke konten utama

Unggulan

KITAB QURROTUL 'UYUN

 Pengarang kitab Qurrotul Uyun adalah Syekh Muhammad al-Tahami bin Madani. Qurrotul Uyun membahas tentang adab pernikahan yang memuat bab jima, kriteria memilih pasangan, hukum menikah, dan lain-lain. Qurrotul Uyun adalah kitab berbentuk syarah (penjelasan) dari nazham (syair) yang disusun oleh Syekh Qasim bin Ahmad bin Musa bin Yamun. Syekh Tahami, selaku pengarang syarakh, menjelaskan ulasan secara sistematis atas bait-bait yang disusun Syekh Qasim Yamun.        Qurrotul Uyun pada umumnya dikaji oleh banyak pesantren di Indonesia, terutama pesantren yang fokus mengaji kitab salaf. Beberapa pesantren ada yang menngaji kitab ini dikhususkan untuk santri-santri senior atau dewasa yang hendak tamat (boyong). Ada pula yang menggelar pengajian kitab tersebut khusus ketika ngaji pasanan/pasaran Ramadhan. Tidak salah apabila Qurrotul Uyun sebagai ikon “kitab panduan seks Islami” bagi para santri. Sebutan ini tidak berlebihan sebab Syekh Tahami secara gamplang memaparkan etika pernikahan sert

Pasal 2

 PRukun Rukun Nikah (Kitab Qurratul 'uyun)

Rukun nikah 5 perkara: 

2 Orang sebagai pengakad, yakni mempelai lelaki dan seorang wali. 

Dan 2 yg di akadi yakni perempuan dan mahar (maskawin). Baik maskawin jelas atau maskawin di tetapkan secara hukum, seperti contoh menikah dengan menyerahkan mahar.

Serta Yang 5 adalah Sighat

و المهر والصيغة والزوجان ، ثم الولي جملة الا ركان


Maskawin, shiigat dan kedua mempelai serta wali adalah jumlah rukun nikah



Al khathab berkata : Kedua mempelai yakni suami dan istri adalah rukun nikah, karena nikah dapat terwujud sebab keduanya, sedangkan wali dan shighat merupakan syarat, yakni kedua berada di luar nikah,  adapun maskawin dan 2 orang saksi  tidak termasuk rukun dan tidak termasuk syarat karena nikah bisa terwujud tanpa keduanya dengan catatan perkara yang berbahaya dan mudarat bisa menggugurkan maskawin. Sedangkan dukhul (atau jima’) itu tanpa saksi.


Allalamah Al Muhaqqiq  Abu Abdilah Sayid Muhammad Al faqih Al allamah Abu Qosim bin saudan RH membuat nazham terformat bahar rajaz dalam mejelaskan ucapan Al khathab :

انِ النحاح حكمه الندب على # ما صح مِن مذ هبنا ونقلا


Sesungguhnya nikah itu hukumnya sunah, menurut pendapat yang shahih dari madzhab kami yg telah di tetapkan,

ركناهُ زوجانِ و شرطهُ وليٌ # وصيغة لا غير في المحُصَلِ


Kedua rukun nikah adalah kedua mempelai, hanya wali dan shigat sebagai syaratnya,  tak ada masalah yang di dapat

والشاهدان الشرط في الدخول # والمهر طردي على المقول


Kedua orang saksi merupakan syarat dukhul (jima’) , Makawin menurut sebagian pendapat adalah syarat

و شرط أسقاط الصداق يجري # على فساد المهر دون حجر


Syarat Pengguguran mahar  bisa karena kerusakan mahar, hal demikian tidak ada yang mencegahnya.

هذا الذي صححه النقاد #  وكل ذي حجر له مُنقاد



Inilah pendapat yang di benarkan oleh ulama, dan setiap orang cerdas menggunakan ini sebagai pedoman

Komentar

Postingan Populer

TERIMAKASIH TELAH BERKUNJUNG